Mengurus Sertifikat Tanah di Toraja Utara, Cek Persyaratan dan Pastikan Sudah Ada Patok

Patok ini akan menjadi saksi mati atas batas tanah. Karena itu, bahan yang dipakai untuk membuat patok batas tanah harus yang tahan lama.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja
Warga Toraja Utara sedang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah menargetkan seluruh tanah di Nusantara ini memiliki sertifikat. Karena itu pula, pemerintah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

Sertifikat tanah untuk memberikan kepastikan hukum soal batas tanahnya sehingga meniadakan sengketa di belakang hari.

Salah satu tahapan dalam pengurusan sertifikat tanah adalah pengukuran objek tanah. Pengukuran akan dilakukan setelah pemohon melakukan pendaftaran di kantor Badan Pertanahan Negera (BPN).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Toraja Utara, Nursanti Ssos MM, mengatakan bahwa saat mendaftar ada beberapa berkas yang harus dilengkapi pemohon.

Berkas tersebut adalah:

1. Formulir permohonan
2. suarat kuara apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan
4. Foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya (apabila badan hukum)
5. Bukti kepemilikan ttanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh

"Setelah dilengkapi dan mendaftar, maka akan dilakukan pengukuran objek tanah oleh tim dari BPN," ucap Nursanti kepada TribunToraja.com.

Nursanti menegaskan bahwa pemohon harus memastikan bahwa tim yang akan melakukan pengurusan adalah petuga dari Pertanahan. Karena jangan sampai ada yang mengaku-mengaku dari Pertahanan.

"Petugas kami dilengkapi dengan ID Card dan juga surat tugas," tutur Nursanti.

Kemudian, lanjutnya, pemohon juga harus memastikan bahwa objek yang akan diukur sudah memiliki patok.

Patok ini akan menjadi saksi mati atas batas tanah. Karena itu, bahan yang dipakai untuk membuat patok batas tanah harus yang tahan lama.

Ada beberapa bahan yang bisa dipakai yaitu pondasi di setiap sudutnya, pipa paralon yang diisi dengan adukan semen, atau menggunakan potongan besi.

"Harus pakai bahan yang tahan lama, yang tidak mudah tercabut. Karena itu akan sia-sia. Patok minimal di 4 titik, sesuai dengan bentuk bidang tanah tersebut," ucap.

Memasang patok juga harus sesuai dengan kesepakaan pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang ojek yang akan diukur.

"Makanya, saat pengukuran, pemilik tanah dan juga tetangga batas tanah harus hadir. Pengukuran akan dilakukan oleh tim dari Pertanahan," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved