Pemilu 2024
Ini Dia 5 Provinsi yang Rawan Politik Uang di Pemilu 2024 Menurut Bawaslu, Mana Saja?
Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pemetaan terhadap provinsi yang rawan terjadi politik uang saat berlangsungnya Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan pemetaan kerawanan politik uang terdapat di lima provinsi paling rawan.
“Pertama adalah Maluku Utara dengan skor 100. Kemudian diikuti empat provinsi di bawahnya yakni Lampung dengan skor 55,56, Jawa Barat skor 50, Banten Skor 44,44, dan Sulawesi Utara dengan skor 8,89,” ujar Lolly dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Selasa (15/82023).
Namun jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi politik uang.
Baca juga: Sebut Joko Widodo Jelas Dukung Prabowo Subianto, Pengamat: Megawati ‘Ditusuk Dari Belakang’
“Sembilan provinsi di bawah Papua Pegunungan adalah Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Banten, Lampung, Papua barat, Jawa barat, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara,” ujarnya.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, daerah paling rawan adalah Kabupaten Jayawijaya, Papua yang menduduki peringkat pertama.
Baca juga: Timsel Akui Tak Tahu Alasan Bawaslu Tunda Pengumuman 80 Komisioner di Sulsel
Lalu Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah.
Ia mengaku sengaja melakukan pemetaan kerawanan ini guna mengedepankan upaya pencegahan.
Baca juga: Ini Daftar 6 Besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Lutim, dan Lutra Periode 2023-2028
“Kenapa Bawaslu harus bikin soal indeks kerawanan pemilu dengan isu spesifik soal politik uang (itu) karena memang Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya politik uang. Dengan modus operandi yang semakin beragam, kita memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi yang tepat dalam membuat proyeksi maupun deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan,” ujarnya.
Upaya mencegah politik uang dalam pemilu ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 93 huruf e Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Serni Pindan dan Elis Mangesa Lolos 6 Besar Calon Komisioner Bawaslu Tana Toraja
"Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu," kata dia.
Lolly menyebut, politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara.
Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Sambangi Toraja Utara, Pawai Bendera Parpol Keliling Rantepao
"Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat."
"Bawaslu bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama," katanya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Tambah 11 Juta Blangko E-KTP
Ia menambahkan, politik uang ada yang terjadi sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, dan ada politik uang yang dilakukan secara digital.
"Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah," ujarnya
Baca juga: KPU Tana Toraja Siapkan Dana Rp 50 Juta untuk Kirab Pemilu
Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan langsung; memberikan barang; dan memberikan janji.
"Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih (kepada salah satu peserta pemilu)," katanya.
Baca juga: KPU Tana Toraja Siap Gelar Kirab Pemilu 2024, Target Pasar dan Institut Pendidikan
Dia pun menyebutkan pelaku yang biasa melakukan politik uang mulai dari kandidat, tim sukses, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung.
"Pemetaan kerawanan politik uang ini berupaya mengelompokkan kerawanan dalam kategori, modusnya apa, pelakunya siapa, dan wilayahnya dimana?," katanya.
(*)
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu RI
Bawaslu
provinsi yang rawan politik uang
politik uang
Aparatur Sipil Negara
ASN
Lolly Suhenty
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.