Polisi Tembak Polisi
Kejagung: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat terdakwa itu antara lain mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Ketut Sumedana di Jakarta pada Rabu (9/8/2023) dikutip Kompas TV.
Ketut menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Ferdy Sambo misalnya, itu sudah sesuai dengan tuntuan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Terhadap Ferdy Sambo, sejak awal kami menuntutnya seumur hidup dan diputus seumur hidup juga oleh majelis hakim MA," ucap Ketut.
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Bolehkah Mengajukan Grasi?
Selain Ferdy Sambo, lanjut Ketut, putusan Mahkamah Agung yang sesuai dengan tuntutan jaksa adalah terdakwa Ricky Rizal.
“Kami tuntut 8 tahun, juga diputus 8 tahun (oleh MA),” ujar Ketut.
Namun, berbeda dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Baca juga: Beda Reaksi Keluarga Brigadir J Terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo Cs
Ketut menuturkan, untuk kedua terdakwa itu diputus hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
“Untuk Putri Candrawathi, kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun, kemudian Kuat Ma'ruf kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun," tutur Ketut.
Terkait putusan Mahkamah Agung terhadap keempat terdakwa tersebut, Ketut menyampaikan, pihaknya sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Baca juga: Putri Ferdy Sambo Dihujat Netizen usai Sang Ayah Batal Dihukum Mati
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Dalam amar putusannya, bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut.
Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Harus Diterima
Ketut menjelaskan, pihaknya menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo disunat MA dari sebelumnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan MA, Keluarga Brigadir J Kecewa
Sementara hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun dari sebelumnya divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Belum Dapat Info Lengkap Soal Putusan MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs
Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Vonis terdakwa Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
(*)
Ketut Sumedana
Kejaksaan Agung
Kejagung
Mahkamah Agung
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mahkamah-Tolak-Kasasi-Ferdy-Sambo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.