Polisi Tembak Polisi

Beda Reaksi Keluarga Brigadir J Terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo cs mendapat potongan hukuman berdasarkan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (kanan) saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) lalu. Foto kanan: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terharu saat mendapat vonis ringan dari majelis hakim, Rabu (15/2/2023). Awal Agustus 2023 ini, mereka mendapat nasib baik, Ferdy Sambo cs mendapat keringanan hukuman dan juga Bharada E sudah bebas. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Awal Agustus ini dihebohkan dengan berita "diskon" hukuman kepada Ferdy Sambo dkk dari Mahkamah Agung (MA).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima pengajuan kasasi dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Keempatnya mendapat potongan hukuman dari vonis dari Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Amar Putusan Kasasi MA beredar kemarin, Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Di waktu yang bersamaan, publik baru tahu jika Bhadara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah bebas. Ia ternyata telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai telah melakukan restorative justice.

Kelimanya merupakan pesakitan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat terakhir Irjen (bintang 2) di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Keluarga Brigadir J memberikan reaksi berbeda dengan apa yang dialami Ferdy cs dan juga Bharada E.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, merespon bebasnya Richard Eliezer alias Bharada E dari penjara usai terlibat kasus pembunuhan berencana.

Adapun dikatakan Kamarudin, bahwa pihak keluarga sudah memaafkan Bharada E karena mantan ajudan pribadi Ferdy Sambo itu telah menyesali perbuataanya tersebut.

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamarudin kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved