Polisi Tembak Polisi

Beda Reaksi Keluarga Brigadir J Terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo cs mendapat potongan hukuman berdasarkan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (kanan) saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) lalu. Foto kanan: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terharu saat mendapat vonis ringan dari majelis hakim, Rabu (15/2/2023). Awal Agustus 2023 ini, mereka mendapat nasib baik, Ferdy Sambo cs mendapat keringanan hukuman dan juga Bharada E sudah bebas. 

Selain itu Richard dianggap keluarga Brigadir J juga telah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Sambo.

Namun Richard disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 miliar dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," ucapnya.

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum dibawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya.

Sementara hasil putusan MA kepada Ferdy Sambo cs, Hutabarat mengaku jika keluarga Brigadir J sangat kecewa dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dikutip dari Kompas TV, Rabu (9/8/2023), pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, mengatakan, putusan tersebut tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban.

"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," ujar Ramos, Selasa.

Ia pun menegaskan putusan di tingkat kasasi tersebut akan menjadi presiden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Bibi almarhum Brigadir J, Roslin Simanjuntak, mengaku tak bisa banyak berkata terkait vonis Ferdy Sambo cs yang disunat MA.

Ia hanya mengatakan putusan tersebut hanya menambah duka bagi keluarganya.

"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," ucapnya dikutip dari Kompas.com.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved