Polisi Tembak Polisi

Kejagung: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu. 

Sementara hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun dari sebelumnya divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.

 

Baca juga: Kejagung Sebut Belum Dapat Info Lengkap Soal Putusan MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

 

Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Vonis terdakwa Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved