Polisi Tembak Polisi

Kejagung: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu. 

Ketut menuturkan, untuk kedua terdakwa itu diputus hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

“Untuk Putri Candrawathi, kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun, kemudian Kuat Ma'ruf kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun," tutur Ketut.

Terkait putusan Mahkamah Agung terhadap keempat terdakwa tersebut, Ketut menyampaikan, pihaknya sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.

 

Baca juga: Putri Ferdy Sambo Dihujat Netizen usai Sang Ayah Batal Dihukum Mati

 

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Dalam amar putusannya, bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut.

 

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Harus Diterima

 

Ketut menjelaskan, pihaknya menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo disunat MA dari sebelumnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

 

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan MA, Keluarga Brigadir J Kecewa

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved