Meski Tuai Polemik, RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA  - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023).

Adapun, rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena menjelaskan, RUU Kesehatan telah masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. 

 

 

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Panja mulai dibentuk sejak 4 April 2023. Panja juga telah melakukan izin rapat pada masa reses, baik di dalam gedung maupun di luar DPR RI dan telah disetujui pimpinan DPR RI,” ujar Melki dikutip Kompas TV.

"Dalam rangka memperkaya wawasan untuk penyusunan RUU Kesehatan, Panja sangat menyadari kalau penyusunan RUU ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melibatkan masyarakat dalam keikutsertaan masyarakat," ujarnya. 

 

Baca juga: Dokter dan Nakes Gelar Demonstrasi di Gedung DPR RI Hari Ini, Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

 

Ia menyebut, pihaknya telah menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan di dalam RUU Kesehatan ini.

Akhirnya 19 Juni melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan. 

"Enam fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menyetujui. Satu fraksi, yaitu Nasdem menyetujui RUU Kesehatan dengan catatan. Ketiga, dua fraksi, yaitu PKS dan Demokrat menolak," ujarnya. 

 

Baca juga: RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika, Pihak Kemenkes Beri Penjelasan

 

Selanjutnya, Puan memberikan waktu kepada perwakilan fraksi Demokrat dan PKS untuk menjelaskan penolakan terhadap RUU Kesehatan. Dari Demokrat diwakilkan oleh Dede Yusuf. Sementara yang membacakan catatan dari PKS adalah Netty Prasetiyani. 

Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan kedua fraksi itu, Puan pun menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU Kesehatan tersebut. 

"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Puan. 

 

Baca juga: IDI Protes Rencana Pengesahan RUU Kesehatan Omnibuslaw, IDI Toraja Tak Ikut Protes, Ini Alasannya

 

"Setuju," jawab peserta rapat. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan sudah menggelar rapat pimpinan (Rapim) serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan pada minggu lalu.

"Jadi untuk RUU kesehatan memang Minggu lalu sudah di-rapim dan di-bamuskan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat, nah paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya," kata dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved