Guru Ngaji di Sragen Lecehkan Gadis 12 Tahun, Modus Nasehati Korban di Kamar

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa/Polres Sragen via Tribun Solo
M (51) ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli seorang anak berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. 

TRIBUNTORAJA.COM, SRAGEN - Seorang guru ngaji di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah berinisial M (51) ditangkap usai dilaporkan melecehkan anak tetangganya.

Aksi pencabulan terhadap AR (12) dilakukan pelaku pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Sabtu (24/6/2023).

 

 

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram Polres Sragen, dijelaskan pelaku M (51) adalah seorang guru mengaji yang tinggal satu dusun dengan korban.

 

Baca juga: Modus Guru SD di Pinrang Lecehkan 12 Orang Muridnya, Alasannya Mereka Nakal

 

Awalnya pelaku datang ke rumah korban.

Modus yang digunakan pelaku adalah menasehati korban agar tidak ikut bermain dengan teman-temannya karena tidak baik.

 

Baca juga: Lecehkan Anak Gadis umur 7 Tahun, Pria Pengangguran di Tana Toraja Diringkus Polisi

 

"Pelaku menindih korban, selanjutnya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban," jelasnya.

Tak sampai disitu, keesokan harinya pelaku kembali datang ke rumah korban yang kebetulan sedang sendiri di rumahnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved