Lecehkan Anak Gadis umur 7 Tahun, Pria Pengangguran di Tana Toraja Diringkus Polisi

Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku, lantas melaporkan pria pengangguran itu ke SPKT Polres Tana Toraja.

|
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Dok. Polres Tana Toraja
Pelaku pelecehan anak di bawah umur, Taruk Nano diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Seorang pria bernama Taruk Nano ditangkap Polisi.

Ia diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja, Selasa (30/5/2023).

Warga Lembang (Desa) Leppan, Kecamatan Malimbong Balepe itu ditangkap Polisi karena melecehkan anak di bawah umur.

 

 

Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku, lantas melaporkan pria pengangguran itu ke SPKT Polres Tana Toraja.

Setelah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku ditangkap hari itu juga sekira Pukul 16.00 Wita.

Kepada Polisi, Taruk mengakui perbuatannya telah melecehkan anak usia 7 tahun.

 

Baca juga: Oknum Dosen di Buleleng Bali Lecehkan Mahasiswinya, Modus Ingin Bantu Masalah Hidup Korban

 

"Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad kepada Tribun Toraja, Kamis (1/6/2023) siang.

Singkat cerita, aksi tak terpuji itu dilakukan Taruk saat korban berangkat sekolah bersama bersama kakak laki-lakinya.

Dalam perjalanan, kakak beradik itu berpapasan dengan pelaku.

 

Baca juga: Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda Toraja Utara Ini Terancam Penjara 15 Tahun

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved