Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Oknum Anggota Polisi Dikenai Sanksi Patsus

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penipuan yang menimpa tukang bubur bernama Wahidin diduga dilakukan AKP SW saat menjadi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
dok.istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Polda Jawa Barat atau Jabar menjatuhkan sanksi kepada anggota polisi berinisial AKP SW berupa penempatan khusus atau patsus.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada AKP SW buntut keterlibatannya atas kasus dugaan penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penipuan yang menimpa tukang bubur bernama Wahidin diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu.

 

 

Adapun saat ini, kata Ibrahim, AKP SW telah berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon.

Namun, AKP SW kini juga telah dicopot dari jabatan tersebut.

"Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/6/2023) dikutip Kompas.com.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Janji Anaknya Jadi Bintara

 

Menurutnya, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus telah menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

Kombes Ibrahim mengatakan AKP SW diberi sanksi penahanan atau patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri.

Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.

 

Baca juga: Modus Operandi TPPO yang Libatkan Oknum Imigrasi di Makassar, Iming-iming Kerja di Malaysia

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved