Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Oknum Anggota Polisi Dikenai Sanksi Patsus

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penipuan yang menimpa tukang bubur bernama Wahidin diduga dilakukan AKP SW saat menjadi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
dok.istimewa
Ilustrasi. 

Adapun kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.

Korban diietahui telah menyerahkan uang kepada AKP SW dan seorang pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta.

Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bakal diterima menjadi anggota polisi.

 

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Ambon Dirudapaksa Enam Pelaku, Korban Sebut 3 di Antaranya Oknum TNI

 

"Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri," kata Ibrahim.

Padahal, kata Ibrahim, proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat.

Dengan demikian, jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan penipuan alias bohong.

"Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis," kata Ibrahim.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved