Pemilu 2024

KPU Resmi Tetapkan 5 Surat Suara di Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Hal tersebut dipertahankan lantaran pemilih sudah familiar dengan mencoblos lima surat suara saat pesta demokrasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Contoh surat suara yang dibawa Komisi Pemilihan Umum saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2023). 

Sehingga, penggunaannya dipertahankan di Pemilu 2024 dan tak perlu diubah, karena memudahkan pemilih saat mencoblos.

"Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi yang tidak mudah," ujarnya.

Menurut Hasyim, masalah yang perlu diantisipasi dari pengalaman Pemilu 2019 adalah penghitungan suara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

 

Baca juga: Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor

 

Bahkan, ada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.

"Karena itu, yang akan diubah atau didesain ulang adalah formulir dan metode penghitungan suara menjadi dua panel di tempat pemungutan suara," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved