Pemilu 2024
KPU Resmi Tetapkan 5 Surat Suara di Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Hal tersebut dipertahankan lantaran pemilih sudah familiar dengan mencoblos lima surat suara saat pesta demokrasi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Contoh surat suara yang dibawa Komisi Pemilihan Umum saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sehingga, penggunaannya dipertahankan di Pemilu 2024 dan tak perlu diubah, karena memudahkan pemilih saat mencoblos.
"Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi yang tidak mudah," ujarnya.
Menurut Hasyim, masalah yang perlu diantisipasi dari pengalaman Pemilu 2019 adalah penghitungan suara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Baca juga: Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor
Bahkan, ada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
"Karena itu, yang akan diubah atau didesain ulang adalah formulir dan metode penghitungan suara menjadi dua panel di tempat pemungutan suara," ujarnya.
(*)
Berita Terkait:#Pemilu 2024
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/surat-suara-pemilu-2024-3052023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.