Pemilu 2024
KPU Resmi Tetapkan 5 Surat Suara di Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Hal tersebut dipertahankan lantaran pemilih sudah familiar dengan mencoblos lima surat suara saat pesta demokrasi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima surat suara di pemilu 2024.
Hal tersebut dipertahankan lantaran pemilih sudah familiar dengan mencoblos lima surat suara saat pesta demokrasi.
Dikutip dari Kompas.id, Senin (29/5/2023), dalam rapat di Komisi II DPR, disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.
Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Sementara dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui sembilan fraksi di DPR.
Baca juga: Jokowi Disebut Cawe-cawe, Istana: Ingin Presiden Berikutnya Lanjutkan Kebijakan Strategis
Namun, masih ada catatan soal penempatan parpol nomor urut 17 dan 18.
"Tidak ada masalah dengan pencoblosan, karena itu tidak ada perubahan desain surat suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat.
Menurut dia, pemilih sudah terbiasa dengan pemilu lima kotak berikut desain surat suaranya.
Baca juga: Tanggapan Ketua KPU soal Polemik Mekanisme Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai
Sehingga, penggunaannya dipertahankan di Pemilu 2024 dan tak perlu diubah, karena memudahkan pemilih saat mencoblos.
"Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi yang tidak mudah," ujarnya.
Menurut Hasyim, masalah yang perlu diantisipasi dari pengalaman Pemilu 2019 adalah penghitungan suara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Baca juga: Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor
Bahkan, ada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
"Karena itu, yang akan diubah atau didesain ulang adalah formulir dan metode penghitungan suara menjadi dua panel di tempat pemungutan suara," ujarnya.
(*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/surat-suara-pemilu-2024-3052023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.