Berita Viral

Study Tour SMAN 21 Bandung Nyaris Batal akibat Uang Dibawa Kabur, Ini Fakta-fakta Kasusnya

Berikut fakta-fakta penipuan study tour di Bandung yang berhasil dirangkum Tribun Toraja, Jumat (26/5/2023).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar / Nazmi Abdurrahman
Pelaku yang membawa kabur uang ratusan juta untuk study tour siswa SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta, diringkus polisi. 

"Tidak bisa dikontak. Kita juga udah kontak ke travel lewat Instagram travel cuma tidak aktif," katanya.

 

Pelaku membawa kabur uang ratusan juta untuk study tour siswa SMAN 21 Bandung, Kota Bandung, ternyata seorang perempuaan. Semalam diringkus polisi.
Pelaku membawa kabur uang ratusan juta untuk study tour siswa SMAN 21 Bandung, Kota Bandung, ternyata seorang perempuaan. Semalam diringkus polisi. (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Viral di Medsos, Bu Kades di Sidoarjo Disandera Warganya Selama 6 Jam: Sering Bikin Kecewa

 

Pelaku Berhasil Ditangkap

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku seorang perempuan berinisial ICL, pegawai lepas di PT Grand Traveling Indonesia (GTI).

Pelaku diamankan pada Rabu 24 Mei 2023 malam di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung.

"Rabu kemarin pukul 11 malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujar Budi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).

Saat ini, kata dia, pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolrestabes Bandung.

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut, tapi hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti," katanya.

 

Baca juga: Viral di Medsos: WNA Wanita Joget Tanpa Busana saat Pentas Tari di Bali, Wagub akan Tindak Tegas

 

Diancam 5 Tahun Penjara

Budi melanjutkan, pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.

Pelaku pun diancam pidana di atas 5 tahun akibat perbuatannya.

"Yang pasti Pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved