Kantor MUI Ditembak

Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Punya Catatan Kriminal Sejak 2016

Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Bima Putra/TribunJakarta.com
Jenazah pelaku penembakan di kantor MUI saat tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Penembakan terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023) pagi.

Penembakan dilakukan orang tidak dikenal (OTK) sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat aksi brutal ini, staf MUI mengalami luka tembak, salah satunya adalah staf penerima tamu.

 

 

Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut dari data yang ada, pelaku diketahui pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Iya, kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya. Pernah melakukan suatu tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016," kata Pandra, Selasa (2/5/2023) dikutip dari Tribunnews.

 

Baca juga: Rekam Jejak Mustopra NR, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung

 

Ketika itu kata Pandra, Mustopa juga mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.

"Dia selalu mengklaim dia itu adalah wakil Nabi Muhammad SAW," kata Pandra.

Pandra mengatakan saat itu Mustopa sudah pernah dihukum atas tindakannya tersebut dengan dijerat pasal 406 KUHP atas perusakan.

 

Baca juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia, Sempat Mengaku sebagai Nabi

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved