Pemilu 2024

Cek Namamu Apa Sudah Masuk DPS Pemilu 2024? Ini Caranya

Nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan di tempat umum agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Cek nama Anda apakah sudah masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) di situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Batas waktu sampai 2 Mei 2023. 

"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," kata Hasyim kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Dalam hal ini, aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke:
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- KPU kabupaten/kota

- KPU provinsi KPU pusat.

Saat melapor, Hasyim meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS untuk membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

"Untuk memeriksa sudah atau belum terdaftar dalam DPS silakan klik cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan NIK," jelas Hasyim.

Di samping laporan nama yang tidak terdaftar di DPS, KPU juga menerima aduan lain dalam hal penyusunan daftar pemilih.

Laporan atau masukkan terkait DPS dapat disampaikan paling lama 21 hari atau hingga 25 April 2023.

Laporan bisa disampaikan jika masyarakat memerlukan perbaikan data, nama terdaftar lebih dari 1 kali, atau nama masuk DPS namun sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Syarat pemilih Pemilu 2024

Perlu diketahi bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Berikut syaratnya:

- WNI Sudah berumur 17 tahun atau lebih

- Sudah kawin atau sudah pernah kawin

- Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved