Pemilu 2024

Cek Namamu Apa Sudah Masuk DPS Pemilu 2024? Ini Caranya

Nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan di tempat umum agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Cek nama Anda apakah sudah masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) di situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Batas waktu sampai 2 Mei 2023. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan dipublikasikan di kantor desa/kelurahan masing-masing daerah.

Nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan di tempat umum agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Selain itu, KPU membuka ruang untuk menerima masukan dan tanggapan warga sampai 2 Mei 2023 nanti.

Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedem, meminta agar semua Warga Negara Indonesia (WNI), utamanya yang usianya sudah memiliki hak suara, untuk memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Pemeriksaan dapat dilakukan melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/," ucanya, Minggu (30/4/2023).

"Warga bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS Pemilu 2023 atau belum. Batas waktunya hingga Selasa, 2 Mei 2023," tambahnya.

Berikut ini cara mengecek nama Anda di DPS Pemilu 2024 di https://cekdptonline.kpu.go.id/:

- Buka laman cekdptonline.kpu.go.id

- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”

- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

- Klik “Pencarian”

- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Cara lapor nama tidak terdaftar di DPS

Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS supaya tidak berdiam diri. Mereka disarankan untuk melapor jika DPS tidak memuat namanya supaya tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2023.

"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," kata Hasyim kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Dalam hal ini, aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke:
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- KPU kabupaten/kota

- KPU provinsi KPU pusat.

Saat melapor, Hasyim meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS untuk membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

"Untuk memeriksa sudah atau belum terdaftar dalam DPS silakan klik cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan NIK," jelas Hasyim.

Di samping laporan nama yang tidak terdaftar di DPS, KPU juga menerima aduan lain dalam hal penyusunan daftar pemilih.

Laporan atau masukkan terkait DPS dapat disampaikan paling lama 21 hari atau hingga 25 April 2023.

Laporan bisa disampaikan jika masyarakat memerlukan perbaikan data, nama terdaftar lebih dari 1 kali, atau nama masuk DPS namun sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Syarat pemilih Pemilu 2024

Perlu diketahi bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Berikut syaratnya:

- WNI Sudah berumur 17 tahun atau lebih

- Sudah kawin atau sudah pernah kawin

- Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved