Narkotika
Polisi Tangkap Warga Jeneponto yang Beli Sabu Lewat Online dan Kelabui Pihak Pengiriman
Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah personel Anti Narkoba melakukan metode penyelidikan Control Delivery.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Setelah paket itu diterima pria inisial AS, lanjut Dodi, penyergapan terhadap terduga pelaku pun dilakukan.
"AS mengambil paket tersebut, kemudian diamankan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut," ujar Dodi.
Diketahui lanjut Dodi, bahwa isi paket tersebut adalah satu buah paket dos bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat satu pasang sendal jepit baru berbahan karet model wedges.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus Narkoba, Warga Protes
"Yang mana di bagian dalam lapisan hak sendal tersebut terdapat tiga saset kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
AS yang teringkus pun tidak dapat mengelak saat barang haram itu ditemukan terselip di sela plat sendal.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap AS dan menerangkan bahwa tiga saset kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari pengirim asal Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Sebulan Lebih Diamankan, Oknum Polisi Beking Narkoba di Toraja Belum Jalani Sidang Kode Etik
Barang terlarang itu, diakui AS dipesan seharga Rp 1,2 juta.
Personel DitresNarkoba Polda Sulsel kata Dodi, pun akan terus mendalami kasus itu hingga ke bandarnya.
(*)
Dua Mahasiswa di Gowa Ditangkap karena Edarkan Narkoba Modus Jual Kopi |
![]() |
---|
Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Uangnya Dipakai untuk Pemilu |
![]() |
---|
Pria Pengedar Narkoba di Toraja Utara Berhasil Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Poisi Menyamar Sebagai Pembeli, Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.