Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus Narkoba, Warga Protes

Warga Kota Tanjungbalai pun berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Senin (10/4/2023) siang. Mereka mempertanyakan status Mukmin Mulyadi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Medan/Fredy Santoso
Belasan warga Kota Tanjungbalai berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Senin (10/4/2023) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM - Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang baru saja dilantik, Mukmin Mulyadi, ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Hal ini dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

Yemi mengungkapkan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi telah melekat sejak Oktober 2020 lalu.

 

 

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujarnya pada Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.

Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

 

Baca juga: Anggota DPRD Tanjung Balai yang Baru Dilantik, Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus Narkoba

 

Warga Kota Tanjungbalai pun berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Senin (10/4/2023) siang.

Mereka mempertanyakan status Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO dalam kasus narkoba dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Masih dikutip dari Tribun Medan, belasan warga itu meminta agar Polda Sumut membuka kembali kasus yang diduga menjerat Mukmin Mulyadi.

 

Baca juga: Oknum Wartawan Peras Pelaku Narkotika di Toraja, Terancam Penjara 4 Tahun

 

"Yang mana salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik saat ini diduga sebagai salah satu kasus transaksi pil ekstasi 2.000 butir, yang melibatkan saudara AH dan SG dengan nomor perkara 773 dan 774."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved