Oknum Wartawan Peras Pelaku Narkotika di Toraja, Terancam Penjara 4 Tahun

Percaya dengan pesan tersebut, keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika mengirimkan uang sekitar Rp 17 juta.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Ipda Arisaldi, menjelaskan terkait pemerasan yang melibatkan oknum wartawan online lokal, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Oknum wartawan di Toraja, PN, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika yang sementara ditangani Polres Toraja Utara.

PN mengaku sebagai Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, menghubungi keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika dan meminta tebusan hingga belasan juta Rupiah.

Percaya dengan pesan tersebut, keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika mengirimkan uang sekitar Rp 17 juta.

"Ini baru keterangan awal, kami masih dalami," ucap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Ipda Arisaldi,

Merasa nama baiknya dicemarkan, BNNK Tana Toraja melaporkan kasus ini ke Polres Toraja Utara.

PN ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, Senin (20/3/2023).

"Kasusnya sementara kami dalami," ucap Arisaldi.

"Jadi untuk terduga oknum ini, kami sementara dalami. Jika terbukti, terduga pelaku kami akan jerat dengan pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved