Anggota DPRD Tanjung Balai yang Baru Dilantik, Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus Narkoba

Dikutip dari hasil penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Pelantikan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dalam Pergantian Antar Waktu(PAW) dilakukan di ruang sidang paripurna, Rabu(29/3/2023) yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin. 

TRIBUNTORAJA.COM - Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang baru saja dilantik, Mukmin Mulyadi, ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Hal ini dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

Yemi mengungkapkan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi telah melekat sejak Oktober 2020 lalu.

 

 

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujarnya pada Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.

Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

 

Baca juga: Sebulan Lebih Diamankan, Oknum Polisi Beking Narkoba di Toraja Belum Jalani Sidang Kode Etik

 

"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," tutur Yemi.

Dikutip dari hasil penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.

 

Baca juga: Oknum Wartawan Peras Pelaku Narkotika di Toraja, Terancam Penjara 4 Tahun

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved