KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Dugaan Suap Izin Hutan Inhutani V, Sita Rp2 Miliar
KPK menangkap 9 orang dalam OTT di Jakarta terkait dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Inhutani V. Barang bukti Rp2 miliar disita.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ungkap Fitroh, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Antara.
Fitroh menyebut KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar dalam operasi tersebut.
”Iya (ada OTT), di Jakarta,” konfirmasi Fitroh dalam pesan singkat kepada Kompas.id.
Menurutnya, kasus ini melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan, yakni Inhutani V.
Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee
“(Yang ditangkap) direksi salah satu BUMN dan swasta,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, total ada sembilan orang yang diamankan KPK, terdiri dari pihak direksi BUMN dan pihak swasta.
Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
(*)
Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee |
![]() |
---|
100 Agen Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji, KPK Juga Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Tanda Tangan Mantan Menang Yaqut di SK Jadi Bukti Kunci, Potensial Jadi Tersangka Kasus Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.