Idul Fitri 2023

Gubernur Sulsel: Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Jika Melanggar Dikenai Sanksi

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Thamzil Thahir
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. 

Hal itu dilakukan untuk mencegah gratifikasi. PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN.

Selain itu, Anas juga melarang ASN meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya.

Larangan itu berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.

 

Baca juga: Gubernur Sulsel Ancam ASN yang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

 

"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," bunyi keterangan tertulis itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah dilarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

 

Baca juga: ASN Pemkab Ciamis Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

 

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.

Sebelumnya, publik menyoroti tingkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Kurniawan Hasyim yang meminta-minta THR ke PO Budiman Tasikmalaya.

Aksi itu diketahui lewat surat resmi permintaan uang THR.

 

Baca juga: Prioritaskan Mahasiswa, Pemprov Sulsel Siapkan 1.000 Kuota Mudik Gratis

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved