Idul Fitri 2023

Gubernur Sulsel: Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Jika Melanggar Dikenai Sanksi

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Thamzil Thahir
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. 

Kurniawan meminta partisipasi perusahaan swasta untuk memberi THR kepada 28 anggota BNN Tasikmalaya.

Setelah surat itu viral di media sosial, BNN Jawa Barat bertindak. BNN Jabar mencopot Kurniawan dari jabatannya.

"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani.

 

Baca juga: Prediksi Disuhub Sulsel: Puncak Arus Mudik 19-21 April 2023, Pemudik Capai 4,6 Juta Orang

 

Selain itu, pekan lalu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengizinkan ASN di sana menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2023.

Ia berdalih Meskipun sedang libur, ASN Pemerintahan Provinsi Sumbar akan dilibatkan dalam mengamati situasi arus mudik selama Lebaran 2023, sehingga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

Mahyeldi mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah untuk memasok data riil di lapangan selama libur Lebaran.

 

Baca juga: Cegah Kemacetan saat Arus Mudik, Dishub Sulsel Akan Berlakukan Skema Buka Tutup Jalur di Camba Maros

 

"Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta untuk mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan," katanya kepada wartawan, Rabu (12/4).

Menurutnya, jumlah pihak keamanan yang bertugas selama libur Lebaran akan terbatas, oleh karena itu dibutuhkan keterlibatan ASN untuk memantau situasi di lapangan.

"Jadi meski mereka libur, tetap harus mengamati kondisi di lapangan," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved