Idul Fitri 2023

Gubernur Sulsel: Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Jika Melanggar Dikenai Sanksi

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Thamzil Thahir
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur Idulfitri 1444 Hijriah selama tujuh hari, 19-25 April 2023.

Penetapan cuti bersama dan libur Lebaran ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berarti hari ini, Selasa (18/4/23), adalah hari terakhir Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagian karyawan swasta masuk kantor.

 

 

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran.

"Tidak boleh (mudik dengan kendaraan dinas)," tegas Andi Sudirman, Senin (17/4/2023).

ASN yang kedapatan mudik dengan kendaraan dinas, kata Andi Sudirman, akan ditindak tegas.

 

Baca juga: Dishub Sulsel: Diprediksi Total Pemudik Capai 4,6 Juta Orang

 

Imbauan Gubernur Sulsel agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)Nomor 7 Tahun 2023. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menandatangani aturan tersebut pada Jumat (14/4/23).

"Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman," dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB.

Lewat surat edaran itu, Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel.

 

Baca juga: Kemenkes RI: Kasus Covid-19 Berpotensi Naik Pasca Lebaran, Tetap Terkendali

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved