Idul Fitri 2023

ASN Pemkab Ciamis Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Menurut Bupati Herdiat, para pejabat maupun ASN lingkup Pemkab Ciamis dipersilakan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
ILUSTRASI MUDIK - Puluhan perantau Toraja turun di terminal bayangan Rantepao, Sabtu (24/12/2022). 

TRIBUNTORAJA.COM, CIAMIS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat diizinkan menggunakan mobil dinas mudik Lebaran.

“Asal itu masih di Ciamis, boleh digunakan untuk mudik. Tapi untuk keluar Ciamis tidak boleh,” ujar Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya, di pelataran Allun-Alun Ciamis Senin (17/4).

Menurut Bupati Herdiat, para pejabat maupun ASN lingkup Pemkab Ciamis dipersilakan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

 

 

Namun tidak boleh melanggar ketentuan atau kebijakan yang sudah ditentukan Pemkab.

"Jadi sekali lagi, kalau masih di sekitar Ciamis, boleh,” katanya.

Terkait mudik Lebaran 2023, Bupati Herdiat mengimbau agar para pemudik yang melewati Ciamis selalu waspada dengan kondisi cuaca yang ekstrem, mengingat beberapa hari terakhir masih sering turun hujan.

 

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo: Stok Telur Jelang Lebaran Aman dan Melimpah

 

Hujan dengan intensitas tinggi sering turun disertai angin kencang dan petir.

Pemudik pun perlu mewaspadai jalur jalan yang rawan longor dan luapan banjir, serta rawan pohon tumbang akibat angin kencang.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Mobil Dinas di Kabupaten Ciamis Boleh Digunakan Untuk Mudik, Asal Ikuti Ketentuan Ini"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved