Direktur Penyelidikan KPK Dipecat
BEREDAR Informasi, Brigjen Endar Dipecat dari KPK karena Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM
Brijen Endar diduga mengetahui sebuah kasus korupsi sehingga membuat ia didepak dari KPK. Apakah itu terkait kasus Forula E?
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Semua pimpinan disebut sepakat menetapkan sejumlah tersangka setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Firli Cs Semakin Bikin Gaduh
Sementara itu terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro, kini mantan Direktur Penyelidikan KPK itu tak punya akses lagi untuk masuk ke ruangan KPK.
Terkait itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut tindakan Ketua KPK Firli Bahuri cs hanya membuat gaduh dan mengarah kepada tindakan provokasi.
"Bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2023).
"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," sambungnya.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan seharusnya Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tidak memperkeruh polemik yang saat ini terjadi.
"Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK," ucapnya.
Menurut Yudi, cara pencabutan akses adalah merupakan kepentingan pribadi agar mendepak Brigjen Endar dari KPK.
"Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK," ungkapnya.
| Timnas Indonesia Masih Cari Pelatih Baru, PSSI Minta Publik Bersabar |
|
|---|
| Ditegur karena Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Marah Tapi Berakhir Tewas |
|
|---|
| Sulaiman Bersaudara Ikut Tentukan Rektor Unhas Periode 2026–2030 |
|
|---|
| Hadapi Dewa United, PSM Berpeluang Menang: Yuran Lepas Sanksi, Tomas Sudah Bisa Dampingi Tim |
|
|---|
| Bupati Toraja Utara Tegaskan Revitalisasi Lapangan Sa’dan untuk Kepentingan Publik dan Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Brigjen-E-dan-Firli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.