Lapas
Mengerikan, Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api Over Kapasitas Hingga 845 Persen
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), saat ini Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api di Riau memiliki kapasitas 98 orang
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa ada 10 lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan atau overkapasitas di Indonesia.
Bahkan, ada lapas yang overkapasitas mencapai 845 persen.
”Paling fatal itu, yang paling berat begitu lapas Kelas II Bagan Siapi-Api overpopulasinya atau overkapasitasnya 845 persen,” ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). Itu berarti tempat satu orang dihuni (rata-rata) 8,4 orang. Jadi memang sangat mengerikan,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), saat ini Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api di Riau memiliki kapasitas 98 orang. Namun, jumlah narapidana yang ada mencapai angka 927 orang.
Yasonna mengaku tengah membereskan persoalan itu dengan membangun kapasitas baru. Ia mengatakan pembangunan lapas Bagan Siapi-Api dalam waktu dekat akan selesai sehingga bisa menampung semua narapidana. Lahan sudah disediakan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Jadi ini akan sangat baik sekali, kita akan diberikan tanah oleh pemda dan kemudian kita bangun," ujar Yasonna.
Selain Lapas Bagan Siapi-api, lapas yang melebihi kapasitas lainnya yakni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jeneponto. Kapasitasnya 44 orang tetapi dihuni 375 tahanan. Kemudian, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku diisi 2.030 tahanan dari kapasitas 300 orang. Lapas Kelas II A Jambi diisi 1.407 tahanan dari kapasitas 218 tahanan.
Lalu, Lapas Kelas II B Teluk Kuantan berkapasitas 53 orang tetapi diisi 339 tahanan. Lapas Kelas II B IDI diisi 389 tahanan dari kapasitas 63 orang. Selanjutnya, Lapas Kelas II A Pancur Batu diisi 872 tahanan dari kapasitas 145 orang. Lapas Kelas II A Banjarmasin diisi 2.166 tahanan dari kapasitas 366 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas II B Balikpapan diisi 1.081 tahanan dari kapasitas 186 orang. Kemudian, Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli berkapasitas 310 dan dihuni 1.629 tahanan.
"Jadi ada 10 lapas yang boleh kita katakan (over populasinya) di atas 400 persen, di bawahnya banyak 300, 200 persen," ucap Yasonna.
Yasonna berharap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat mengatasi sejumlah permasalahan di lapas dan rutan. Sebab, di dalamnya mengatur terkait keadilan restoratif yang juga terkoneksi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Nanti kita harapkan dia bisa dijadwalkan selesai menjadi Peraturan Pemerintah dan Rancangan Permenkumhamnya Agustus 2023, turunan dari UU 22/2022. Karena ini akan sangat penting, apalagi konsep-konsep restorative justice yang kita punyai," ujar Yasonna.
Selain itu Yasonna juga berharap DPR memprioritaskan penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang direncanakan akan digabung dengan UU Psikotropika. Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya.
Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR pada 2 Februari 2022.
"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
| Kapten PSM Yuran Fernandes Absen di Laga Ulang Tahun ke-110 Lawan Madura United |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Agus Pambagio: Itu Murni Ide Jokowi |
|
|---|
| Retak Sejak Pandemi Covid, Begini Kondisi Terkini Jembatan Kaca Buntu Burake Tana Toraja |
|
|---|
| Sepekan ke Depan, Luwu Raya Masih Hujan Lebat, Bagaimana dengan Toraja? |
|
|---|
| Bukan Bruno, Calon Pelatih PSM Makassar 'Kembaran' Jurgen Kloop, Ini Sosoknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Lapas-Bagan-Siapi-api.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.