Ramadan 2023
Polemik Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat ASN, Pakar Hukum dan Akademisi Angkat Suara
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Yusril Izha Mahendra: Harusnya Tidak Dilarang
Sementara, Ahli Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menyarankan kepada Presiden Joko Widodo, agar kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam baik di lingkungan instansi Pemerintah maupun masyarakat dibolehkan, dan tidak dilarang.
Surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu berisi 'Arahan (Presiden) terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama' menyebut alasan penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian.
Sehingga Presiden memberi arahan 'kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan'.
"Surat itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri serta badan dan lembaga pemerintah. Mendagri diminta untuk menindaklanjuti surat tersebut ke jajaran pemerintah daerah," kata Yusril.
"Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan," sambungnya.
Menurut Yusril, akibatnya, surat itu potensial 'dipelesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
Yusril menilai surat yang bersifat 'rahasia' namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai 'kebijakan' (policy) belaka, sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.
"Karena itu dia menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama," ujar Yusril.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," tambahnya.
Masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah.
Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah.
Dia juga mengkhawatirkan Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.
buka puasa bersama
puasa
Ramadan
Jokowi
Joko Widodo
Pramono Anung
Maruf Amin
TNI
Polri
Yusril Izha Mahendra
Partai Bulan Bintang
Yandri Susanto
Partai Amanat Nasional
Prof Armin Arsyad
Universitas Hasanuddin
| Kapan Penentuan Hilal Awal Ramadan 2024 di Indonesia? Begini Prediksi BMKG |
|
|---|
| Kapan dan Apa Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar Ramadan 1444 H? Ini Dia Penjelasan Rincinya |
|
|---|
| Saat Puasa, Bolehkah Sahur Pakai Mie Instan? Ini Penjelasan Dokter dan Ahli Gizi |
|
|---|
| 8 Rekomendasi Kuliner Khas Makassar Untuk Menu Buka Puasa Ramadan |
|
|---|
| Waspada! Polres Boyolali Dalami Dugaan Peredaran Daging Sapi Gelonggongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/buka-puasa-bersama-di-masjid-istiqlal-jakarta-2432023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.