Ramadan 2023

Polemik Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat ASN, Pakar Hukum dan Akademisi Angkat Suara

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto umat muslim berbuka bersama pada hari pertama ibadah puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/3/2023). Pengurus Masjid Istiqlal menggelar kegiatan buka puasa untuk umum pada bulan Ramadan dengan menyediakan 2 ribu porsi makanan bagi umat Islam yang berpuasa. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, bahwa larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif.

Pasalnya, alasan yang disampaikan dalam surat tersebut adalah bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.

 

Baca juga: Jangan Ragu, Ini Dia 6 Jenis Olahraga yang Mudah Dilakukan Saat Puasa

 

"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," kata Saleh Partaonan Daulay.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sambungnya.

Saleh mengatakan, dalam konteks ini, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

 

Baca juga: Penyakit yang Diderita Ustadz Dasad Latif Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit di Singapura

 

Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan.

Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," terangnya.

"Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," tandas Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved