THR
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Tahun Ini, Ada Kenaikan
Di luar konteks ibadah tersebut, salah satu hal yang paling dinanti oleh sebagian masyarakat Indonesia adalah, pencairan THR dari pemerintah
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu. (*)
| HORE! Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR untuk PNS, Siapa Saja yang Berhak? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| KAPAN THR untuk Pekerja di Sulsel Cair? Disnakertrans Sulsel Angkat Bicara |
|
|---|
| Kapan THR 2023 Dicairkan Pemerintah? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani |
|
|---|
| THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Hanya Dibayar 50 Persen, Ini Penjelasan Menteri Keuangan |
|
|---|
| Sri Mulyani Indrawati: Guru dan Dosen Bakal Dapat THR 'Spesial' Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-dan-Gaji-13.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.