THR

Sri Mulyani Indrawati: Guru dan Dosen Bakal Dapat THR 'Spesial' Tahun Ini

Sri Mulyani melanjutkan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di 2023 ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Pada tahun ini, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan H-10 sebelum Lebaran 2023.

 

 

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Rabu (29/3/2023).

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di 2023 ini.

 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Indrawati: THR ASN, TNI - Polri dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023

 

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," lanjut Sri Mulyani.

"mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjutnya lagi.

Sri Mulyani menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerjak akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.

 

Baca juga: Kapan THR 2023 Cair? Ini Aturan Lengkap, Jadwal Pencairan, dan Besarannya

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved