Selasa, 2 Juni 2026

THR

KAPAN THR untuk Pekerja di Sulsel Cair? Disnakertrans Sulsel Angkat Bicara

Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar.

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto KAPAN THR untuk Pekerja di Sulsel Cair? Disnakertrans Sulsel Angkat Bicara
ist
Ilustrasi THR 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel pun merespon aturan tersebut.

Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar.

"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa  berujung pada pembekuan izin usaha," kata Ardiles Saggaf, Senin (3/4/2023).

Ia menyebut kebijakan ini merupakan atensi dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami juga sudah di berikan surat edaran tersebut menyangkut itu pemberian THR," ujarnya

Ardiles menegaskan penindakan pembekuan izin tak sungkan dilakukan.

Apabila, perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.

Ia pun mengimbau para pekerja aga  melapor ke Disnakertrans Sulsel  jika ada persuahaan yang tidak Membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu yang ditetapkan.

Posko pengaduan pun akan dibentuk sebagai wadah pelaporan para pekerja.

"Kami sudah mulai membentuk posko, nanti setiap hari teman-teman bertugas. Setelah itu, setiap ada aduan di hari yang di canangakan,  yaitu H- 7. Jadi penindakan itu di mulai dari mines 7 Hari di bawahnya," kata Ardiles Saggaf.

"Kalo setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," sambungnya. (faqih)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved