THR

Menkeu Sri Mulyani Indrawati: THR ASN, TNI - Polri dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023

Pada tahun ini, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan H-10 sebelum Lebaran...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Pada tahun ini, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan H-10 sebelum Lebaran 2023.

 

 

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring, Rabu (29/3/2023).

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ujar Sri Mulyani.

Pengaturan pencairan THR ASN ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13.

 

Baca juga: Kapan THR 2023 Cair? Ini Aturan Lengkap, Jadwal Pencairan, dan Besarannya

 

THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

 

Baca juga: Kapan THR untuk Karyawan Swasta Diberikan? Ini Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved