Pelecehan Seksual

Eks Calon Pastor di Alor NTT Divonis Mati Usai Terbukti Lecehkan 9 Anak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak di bawah umur.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, KUPANG - Terdakwa pencabulan Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris atau calon Pastor di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis hukuman mati, Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak di bawah umur.

"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," kata Humas Pengadilan Negeri, Kalabahi Ratri Pamundhit.

 

 

Kuasa hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.

 

Baca juga: Modus Sembuhkan Penyakit, Guru Ngaji di Banten Lecehkan Santriwati

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: Wanita Jambi Ditetapkan Tersangka Pelecehan 17 Anak, Polisi: Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

 

Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria, beberapa waktu lalu.

Menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.

Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni :

 

Baca juga: Pria di Jepara Tega Lecehkan Ponakannya Usia 11 Tahun Sejak 2021

 

  • Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan
  • Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, di-bully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat
  • Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
  • Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
  • Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
  • Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta"

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved