Modus Sembuhkan Penyakit, Guru Ngaji di Banten Lecehkan Santriwati

Kasus pelecehan ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui ada yang berubah dari perilaku korban.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, SERANG - Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati.

Guru asal Kabupaten Serang, Banten tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, 17 Februari 2023 lalu.

Adanya tindak pelecehan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza.

 

 

Ia mengungkapkan, korban dilecehkan sebanyak tiga kali.

"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," ucapnya.

Dikutip dari TribunBanten.com, kasus pelecehan ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui ada yang berubah dari perilaku korban.

 

Baca juga: Viral: Kekasih Suka Lihat Video Sesama Jenis, Mahasiswi Tega Lecehkan Temannya Sendiri

 

Setelah ditanyai, korban mengaku bahwa ia telah dilecehkan oleh guru mengajinya.

"Korban bercerita, pernah dipaksa untuk memegang bagian sensitif tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.

Keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Serang.

 

Baca juga: Pelecehan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved