Pelecehan Seksual

Pelecehan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak.

Editor: Donny Yosua
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kasus pencabulan anak di bawah umur masih sering terjadi, padahal ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditetapkan dalam undang – undang perlindungan anak sangat memberatkan.

Namun hal tersebut tidak membuat predator seksual menghentikan kejahatannya.

Pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang.

Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak.

Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.

Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus pencabulan tersebut kerap terjadi.

Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.

Tidak jarang juga pencabulan tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, seorang kepala sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta lecehkan siswinya di Lembang Rano, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja.

Tersangka dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang berinisial WR (15).

Tersangka berinisial MS (42) warga desa Maruang, Lembang Rano, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja.

Perilaku bejat tersangka diketahui usai pihak keluarga korban melaporkan ke Kapolsek Bongkakaradeng.

Laporan ini kemudian diteruskan ke Polres Tana Toraja untuk diproses.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku di kediamannya, Sabtu (4/2/2023) siang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved