Pelecehan Seksual

Pelecehan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak.

Editor: Donny Yosua
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan atau pengaduan untuk kasus pencabulan di bawah umur sama seperti membuat laporan polisi pada umumnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, di mana tidak hanya korban yang bisa membuat laporan pengaduan, melainkan orang lain juga bisa melaporkannya.

Jadi jika Anda mengetahui adanya pencabulan terhadap anak di bawah umur, lebih baik segera melaporkannya.

Pahami cara melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, agar mudah diterima pihak kepolisian dan bisa langsung diproses untuk memberikan pengadilan yang sepadan.

Saat ini proses pelaporan kasus pencabulan sudah bisa dilakukan secara online, sehingga prosesnya semakin mudah.

 

Baca juga: Fenomena Penyelesaian KS dan Rudapaksa Secara Kekeluargaan di Sulsel, Buntung Bagi Korban

 

Tips pencegahan pencabulan anak di bawah umur

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa terjadi kapan saja, dan pelakunya bisa datang dari mana saja.

Langkah pencegahan sangat penting dilakukan, untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.

Dikutip dari HukumOnline, memberikan pendidikan seksual kepada anak merupakan salah satu langkah mencegah terjadinya pencabulan.

Anak – anak sedari kecil perlu dididik agar paham tentang bagian – bagian tubuh mereka yang privat, untuk tidak mengizinkan orang lain sembarangan menyentuhnya.

Walaupun ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur sudah diatur dalam undang – undang, lebih baik lakukan pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi.

(*)

Baca juga: Permendikbudristek Sudah Terbit, Puspeka: Korban KS dan Rudapaksa Berani Lapor

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved