Pelecehan Seksual

Pelecehan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak.

Editor: Donny Yosua
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kasus pencabulan anak di bawah umur masih sering terjadi, padahal ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditetapkan dalam undang – undang perlindungan anak sangat memberatkan.

Namun hal tersebut tidak membuat predator seksual menghentikan kejahatannya.

Pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang.

Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak.

Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.

Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus pencabulan tersebut kerap terjadi.

Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.

Tidak jarang juga pencabulan tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, seorang kepala sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta lecehkan siswinya di Lembang Rano, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja.

Tersangka dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang berinisial WR (15).

Tersangka berinisial MS (42) warga desa Maruang, Lembang Rano, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja.

Perilaku bejat tersangka diketahui usai pihak keluarga korban melaporkan ke Kapolsek Bongkakaradeng.

Laporan ini kemudian diteruskan ke Polres Tana Toraja untuk diproses.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku di kediamannya, Sabtu (4/2/2023) siang.

Menurut keterangan korban, pelaku telah melancarkan aksinya selama empat kali.

Hal ini diakui oleh pelaku.

"Sudah empat kali dengan korban yang sama," kata pelaku saat konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Pelaku dikenai pasal 81 Ayat (2), (3) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2006 Tentang perubahan kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Saat ini tersangka MS sudah ditahan di ruang tahanan Polres Tana Toraja.

 

Baca juga: Breaking News: Kepala Sekolah di Rano Tana Toraja Lecehkan Siswi SMP

 

Ancaman pidana pencabulan Anak di Bawah Umur

Dikutip dari laman LK2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.

Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak.

Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.

Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan.

Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja Lecehkan Siswanya

 

Suka sama suka, apakah bisa dipidana?

Dikutip dari HukumOnline, dalam undang – undang perlindungan anak tersebut tidak dikenal istilah suka sama suka.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan.

Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur di dalam pasal 81 tersebut.

Dalam pasal 81 tersebut juga disebutkan bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul.

Bagian 3 pasal 81 menyebutkan jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.

 

 

Siapa yang bisa melaporkan pencabulan anak?

Dilansir dari Justika, ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur akan diberikan terhadap pelaku, ketika kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke penegak hukum.

Ketika terjadi pelanggaran hak atau tindakan criminal, maka masyarakat berhak membuat laporan ke polisi.

Dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka hal tersebut bisa dipandang sebagai tindakan criminal dan juga pelanggaran hak.

Laporan atau pengaduan untuk kasus pencabulan di bawah umur sama seperti membuat laporan polisi pada umumnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, di mana tidak hanya korban yang bisa membuat laporan pengaduan, melainkan orang lain juga bisa melaporkannya.

Jadi jika Anda mengetahui adanya pencabulan terhadap anak di bawah umur, lebih baik segera melaporkannya.

Pahami cara melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, agar mudah diterima pihak kepolisian dan bisa langsung diproses untuk memberikan pengadilan yang sepadan.

Saat ini proses pelaporan kasus pencabulan sudah bisa dilakukan secara online, sehingga prosesnya semakin mudah.

 

Baca juga: Fenomena Penyelesaian KS dan Rudapaksa Secara Kekeluargaan di Sulsel, Buntung Bagi Korban

 

Tips pencegahan pencabulan anak di bawah umur

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa terjadi kapan saja, dan pelakunya bisa datang dari mana saja.

Langkah pencegahan sangat penting dilakukan, untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.

Dikutip dari HukumOnline, memberikan pendidikan seksual kepada anak merupakan salah satu langkah mencegah terjadinya pencabulan.

Anak – anak sedari kecil perlu dididik agar paham tentang bagian – bagian tubuh mereka yang privat, untuk tidak mengizinkan orang lain sembarangan menyentuhnya.

Walaupun ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur sudah diatur dalam undang – undang, lebih baik lakukan pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi.

(*)

Baca juga: Permendikbudristek Sudah Terbit, Puspeka: Korban KS dan Rudapaksa Berani Lapor

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved