Pelecehan Seksual
Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Diduga Lecehkan Dua Wanita
Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut terjadi di Ruang Melati Puskesmas Kahu, Selasa (14/3/2023) sekira 02.30 Wita.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BONE - Seorang anggota kepolisian di Bone, Sulawesi Selatan, Andi Andri (38) diperiksa Propam usai diduga menjadi pelaku pelecehan kepada dua wanita di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut terjadi di Ruang Melati Puskesmas Kahu, Selasa (14/3/2023) sekira 02.30 Wita.
Usai dilaporkan, pihak berwenang langsung mengamankan pelaku.
Hal ini dikonfirmasi Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan.
"Yang bersangkutan dibawa tadi pagi dan tiba di Polres Bone sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah itu langsung kita arahkan ke Propam," jelasnya dikutip dari Tribun Timur.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kode etik jika terbukti melakukan tindakan pelecehan tersebut.
Baca juga: Eks Calon Pastor di Alor NTT Divonis Mati Usai Terbukti Lecehkan 9 Anak
Selain itu, ujar Arief, yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran.
"Kita akan memberikan sanksi kode etik kepada yang bersangkutan karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Sanksi tersebut, diberikan setelah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Patimpeng, Bone.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Bone Diperiksa Propam"
Polisi Masih Cari Pelaku Perekam Pakaian Dalam Wanita di Makale |
![]() |
---|
Waspada, Pria Cabul Rekam CD Wanita Berkeliaran di Minimarket |
![]() |
---|
Kronologi Seorang ABG di Kota Makale Dilecehkan Dua Pemuda di Sebuah Pondok Kosong |
![]() |
---|
Taruk Nano Ditangkap karena Pegang Kelamin Bocah Tujuh Tahun di Tana Toraja, Keluarga Protes |
![]() |
---|
Eks Calon Pastor di Alor NTT Divonis Mati Usai Terbukti Lecehkan 9 Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.