Pelecehan Seksual

Taruk Nano Ditangkap karena Pegang Kelamin Bocah Tujuh Tahun di Tana Toraja, Keluarga Protes

Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku, lantas melaporkan pria pengangguran itu ke SPKT Polres Tana Toraja.

Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Seorang pria bernama Taruk Nano ditangkap Polisi. Ia diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja, Selasa (30/5/2023).

Warga Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, itu ditangkap Polisi karena mencabuli anak di bawah umur.

Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku, lantas melaporkan pria pengangguran itu ke SPKT Polres Tana Toraja.

Setelah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku ditangkap hari itu juga sekira pukul 16.00 wita. Kepada Polisi, Taruk mengakui perbuatannya telah mencabuli anak usia 7 tahun.

"Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad kepada Tribun Toraja, Kamis (1/6/2023) siang.

Singkat cerita, aksi tak terpuji itu dilakukan Taruk saat korban berangkat sekolah bersama bersama kakak laki-lakinya.

Dalam perjalanan, kakak beradik itu berpapasan dengan pelaku. Entah apa yang merasuki Taruk, ia langsung memegang kelamin bocah polos itu.

Tidak sekedar menyentuh kelaminnya, pria yang penuh birahi itu melontarkan kata-kata berbau porno kepada anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku mendekati korban dan memegang alat kelaminnya sambil berkata kepada korban benki sidi e (Minta ini sedikit)," kata Ahmad.

Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja agar diproses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini mensekam di sel tahanan Polres tana Toraja untuk proses penyelidikan lanjut.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved