Pelecehan Seksual
Eks Calon Pastor di Alor NTT Divonis Mati Usai Terbukti Lecehkan 9 Anak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak di bawah umur.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, KUPANG - Terdakwa pencabulan Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris atau calon Pastor di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis hukuman mati, Rabu (8/3/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak di bawah umur.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," kata Humas Pengadilan Negeri, Kalabahi Ratri Pamundhit.
Kuasa hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.
Baca juga: Modus Sembuhkan Penyakit, Guru Ngaji di Banten Lecehkan Santriwati
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan tidak ada.
“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Wanita Jambi Ditetapkan Tersangka Pelecehan 17 Anak, Polisi: Tidak Alami Gangguan Kejiwaan
Polisi Masih Cari Pelaku Perekam Pakaian Dalam Wanita di Makale |
![]() |
---|
Waspada, Pria Cabul Rekam CD Wanita Berkeliaran di Minimarket |
![]() |
---|
Kronologi Seorang ABG di Kota Makale Dilecehkan Dua Pemuda di Sebuah Pondok Kosong |
![]() |
---|
Taruk Nano Ditangkap karena Pegang Kelamin Bocah Tujuh Tahun di Tana Toraja, Keluarga Protes |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Diduga Lecehkan Dua Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.