Pelecehan Seksual

Eks Calon Pastor di Alor NTT Divonis Mati Usai Terbukti Lecehkan 9 Anak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak di bawah umur.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, KUPANG - Terdakwa pencabulan Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris atau calon Pastor di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis hukuman mati, Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak di bawah umur.

"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," kata Humas Pengadilan Negeri, Kalabahi Ratri Pamundhit.

 

 

Kuasa hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.

 

Baca juga: Modus Sembuhkan Penyakit, Guru Ngaji di Banten Lecehkan Santriwati

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: Wanita Jambi Ditetapkan Tersangka Pelecehan 17 Anak, Polisi: Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved