Pelecehan Seksual

Pria di Jepara Tega Lecehkan Ponakannya Usia 11 Tahun Sejak 2021

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama kali di tahun 2021.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat.

Kapolres Jepara menyatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

 

Baca juga: VIRAL Kekasih Suka Lihat Video Sesama Jenis, Mahasiswi FK Unand Tega Lecehkan Temannya Sendiri

 

Sementara itu, tersangka AK membantah melakukan pelecehan.

Bantahan itu disampaikan pelaku dalam sesi tanya jawab dengan awak media.

Dia mengungkapkan saat berada di kamar korban tidak melakukan pencabulan.

 

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Banten Lecehkan Lima Santriwati di Bawah Umur

 

"Saya sedang pinjam charge handphone," kata tersangka AK.

Dia mengaku hubungannya dengan korban sangat akrab.

Korban sering bermain di rumahnya.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja Lecehkan Siswanya

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved