Pelecehan Seksual
Pria di Jepara Tega Lecehkan Ponakannya Usia 11 Tahun Sejak 2021
Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama kali di tahun 2021.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat.
Kapolres Jepara menyatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.
Baca juga: VIRAL Kekasih Suka Lihat Video Sesama Jenis, Mahasiswi FK Unand Tega Lecehkan Temannya Sendiri
Sementara itu, tersangka AK membantah melakukan pelecehan.
Bantahan itu disampaikan pelaku dalam sesi tanya jawab dengan awak media.
Dia mengungkapkan saat berada di kamar korban tidak melakukan pencabulan.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Banten Lecehkan Lima Santriwati di Bawah Umur
"Saya sedang pinjam charge handphone," kata tersangka AK.
Dia mengaku hubungannya dengan korban sangat akrab.
Korban sering bermain di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja Lecehkan Siswanya
Polisi Masih Cari Pelaku Perekam Pakaian Dalam Wanita di Makale |
![]() |
---|
Waspada, Pria Cabul Rekam CD Wanita Berkeliaran di Minimarket |
![]() |
---|
Kronologi Seorang ABG di Kota Makale Dilecehkan Dua Pemuda di Sebuah Pondok Kosong |
![]() |
---|
Taruk Nano Ditangkap karena Pegang Kelamin Bocah Tujuh Tahun di Tana Toraja, Keluarga Protes |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Diduga Lecehkan Dua Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.