Pimpinan Ponpes di Banten Lecehkan Lima Santriwati di Bawah Umur

Perbuatan bejat MJN terbongkar ketika tokoh masyarakat setempat tak sengaja mendengar seorang korban bercerita pada santriwati lainnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi pelecehan. 

TRIBUNTORAJA.COM, BANTEN - Pimpinan pondok pesantren berinisial MJN (60) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diciduk polisi.

Hal ini dilakukan usai MJN dilaporkan melakukan pelecehan terhadap lima santriwatinya.

Atas perbuatannya, MJN dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan telah ditangkap pada Selasa (14/2/2023).

 

 

Kasi Humas Polres Serang, Dedi Jumhaedi membenarkan penangkapan terhadap MJN.

"MJN ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Tanara," katanya, Senin (20/2/2023), dikutip dari TribunBanten.com.

Perbuatan bejat MJN terbongkar ketika tokoh masyarakat setempat tak sengaja mendengar seorang korban bercerita pada santriwati lainnya.

 

Baca juga: Pelecehan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 

Mendengar hal itu, tokoh masyarakat tersebut lantas memberitahu orang tua korban.

Setelah ditanya, korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN.

"Tokoh itu langsung memberitahu orang tua korban, kemudian korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN," terangnya.

 

Baca juga: Ketua Remaja Masjid di Sleman Lecehkan 20 Orang Laki-laki, Pelaku Dikenal Sosok Rajin

 

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved