Pimpinan Ponpes di Banten Lecehkan Lima Santriwati di Bawah Umur

Perbuatan bejat MJN terbongkar ketika tokoh masyarakat setempat tak sengaja mendengar seorang korban bercerita pada santriwati lainnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi pelecehan. 

Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

"Korban masih di bawah umur, tapi tidak ada yang hamil," jelasnya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan menjadikan korban anak angkat.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja Lecehkan Siswanya

 

"Pelaku ini menjanjikan akan menjadikan mereka anak angkatnya," ujar Dedi, dikutip dari TribunBanten.com.

Dedi melancarkan perbuatan asusilanya di tempat berbeda yakni di pondok pesantren hingga di hotel.

Pelaku melakukan segala bujuk rayu agar korban mau diajak menginap di hotel.

 

Baca juga: Pensiunan ASN di Parepare Lecehkan Siswi Kelas 2 SD, Keluarga Korban Kepung Rumah Pelaku

 

"Pencabulan yang dilakukan pelaku dari Maret sampai dengan Desember 2022 lalu," terangnya.

Saat ini, kata Dedi, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah ada korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Modus Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Serang Banten Cabuli 5 Santriwati, 'Dijadikan Anak Angkat'"

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved