Pensiunan ASN di Parepare Lecehkan Siswi Kelas 2 SD, Keluarga Korban Kepung Rumah Pelaku
Kemudian barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, PAREPARE - Pria berinisial AI (64) yang merupakan pensiunan ASN Pemerintah Kota Parepare diancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun sedang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku akan dijerat pasal terkait perlindungan anak.
Baca juga: Breaking News: Kepala Sekolah di Rano Tana Toraja Lecehkan Siswi SMP
"Pelaku juga terancam mendapat kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (8/2/2023) siang.
Dari hasil interogasi, AKP Deki menjelaskan awalnya korban berbelanja di warung pelaku.
Lalu pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.
Dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksinya.
Baca juga: Kronologi Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja Lecehkan Siswanya
"Setelah itu pelaku menggauli korban. Aksinya selesai korban disuruh pulang oleh pelaku," jelasnya.
Korban pulang kerumahnya dan mengadu sakit pada bagian vitalnya kepada orang tuanya.
"Lalu korban memberitahukan ke saksi bahwa alat vitalnya sakit dan saksi kemudian memberitahukan ke suaminya dan keluarganya," ujarnya.
Kemudian barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Presiden Prabowo Tak Singgung Wacana Kenaikan Gaji ASN di APBN 2026 |
![]() |
---|
Bareskrim Amankan 80 Kilogram Sabu di Parepare |
![]() |
---|
Prediksi Skor PSM Makassar vs Persijap Jepara di Laga Perdana Indonesia Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Banyak ASN Ingin Cerai, Pemkot Makassar Buka Ruang Curhat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.