Pensiunan ASN di Parepare Lecehkan Siswi Kelas 2 SD, Keluarga Korban Kepung Rumah Pelaku

Kemudian barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, PAREPARE - Pria berinisial AI (64) yang merupakan pensiunan ASN Pemerintah Kota Parepare diancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun sedang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku akan dijerat pasal terkait perlindungan anak.

 

Baca juga: Breaking News: Kepala Sekolah di Rano Tana Toraja Lecehkan Siswi SMP

 

"Pelaku juga terancam mendapat kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (8/2/2023) siang.

Dari hasil interogasi, AKP Deki menjelaskan awalnya korban berbelanja di warung pelaku.

Lalu pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.

Dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksinya.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja Lecehkan Siswanya

 

"Setelah itu pelaku menggauli korban. Aksinya selesai korban disuruh pulang oleh pelaku," jelasnya.

Korban pulang kerumahnya dan mengadu sakit pada bagian vitalnya kepada orang tuanya.

"Lalu korban memberitahukan ke saksi bahwa alat vitalnya sakit dan saksi kemudian memberitahukan ke suaminya dan keluarganya," ujarnya.

Kemudian barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved