Bareskrim Amankan 80 Kilogram Sabu di Parepare

Dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Bukhari dan Muhammad Alwi. Satu orang lainnya, Herman berstatus saksi.

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews/Ashri Fadilla
ILUSTRASI - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1,1 ton narkoba pada Selasa (28/3/2023). Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 757.663 gram ganja dan 356.622,1 gram sabu. BNN klaim menyelamatkan 1 juta anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba, klaim itu disampaikan setelah memusnahan barang bukti seberat 1 ton. 

TRIBUNTORAJA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan peredaran narkoba seberat 80 kilogram di Kota Parepare, Sulsel, Senin (11/8/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan, 80 kilogram sabu yang ditangkap dikemas dalam teh hijau China.

"Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Tim Gabungan Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim, Tim Bea Cukai Makassar dan Tim Bea Cukai Parepare," ujar lulusan Akpol 1999 itu.

NIC (Narcotic Investigation Center), merupakan Satgas Khusus Bareskrim Polri yang fokus pada penegakan hukum kasus narkoba berskala besar atau dengan modus transnasional. 

Dalam operasi di Parepare, kata Brigjen Eko, polisi menangkap tiga orang. 

Dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Bukhari dan Muhammad Alwi. Satu orang lainnya, Herman berstatus saksi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 80 bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan total berat 80 kg, satu klip sabu 1,5 gram, uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, serta dua unit mobil.

Di Indonesia, kemasan teh hijau Guanyinwang sering digunakan sindikat narkoba untuk menyamarkan sabu-sabu. 

Mereka mengisi kemasan teh hijau Guanyinwang (asli atau palsu) dengan narkotika agar tidak mencurigakan saat melewati jalur distribusi.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Makassar, dan Bea Cukai Parepare, hasil pemantauan sejak Minggu malam, 10 Agustus 2025.

"Setelah memastikan keberadaan narkoba, tim gabungan melakukan penangkapan di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare, pada hari ini, 11 Agustus" ujar Eko.

Tiga orang yang ditangkap, awalnya berada di sebuah mobil Suzuki Carry.

Dua orang kemudian turun dengan gerak-gerik mencurigakan dan masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih.

"Saat itulah petugas langsung melakukan penyergapan, pemeriksaan, dan penggeledahan," kata Eko.

"Untuk memastikan, petugas juga melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan tes kit narkotika. Hasilnya, barang yang dicurigai dipastikan positif narkotika jenis sabu," tambah Brigjen Eko.

Ketiga terduga pelaku digiring ke kantor polisi. Polisi juga mengamankan dua mobil dan seluruh paket teh hijau berisi sabu sebagai barang bukti.(ari)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved