Pimpinan Ponpes di Banten Lecehkan Lima Santriwati di Bawah Umur

Perbuatan bejat MJN terbongkar ketika tokoh masyarakat setempat tak sengaja mendengar seorang korban bercerita pada santriwati lainnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi pelecehan. 

TRIBUNTORAJA.COM, BANTEN - Pimpinan pondok pesantren berinisial MJN (60) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diciduk polisi.

Hal ini dilakukan usai MJN dilaporkan melakukan pelecehan terhadap lima santriwatinya.

Atas perbuatannya, MJN dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan telah ditangkap pada Selasa (14/2/2023).

 

 

Kasi Humas Polres Serang, Dedi Jumhaedi membenarkan penangkapan terhadap MJN.

"MJN ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Tanara," katanya, Senin (20/2/2023), dikutip dari TribunBanten.com.

Perbuatan bejat MJN terbongkar ketika tokoh masyarakat setempat tak sengaja mendengar seorang korban bercerita pada santriwati lainnya.

 

Baca juga: Pelecehan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 

Mendengar hal itu, tokoh masyarakat tersebut lantas memberitahu orang tua korban.

Setelah ditanya, korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN.

"Tokoh itu langsung memberitahu orang tua korban, kemudian korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN," terangnya.

 

Baca juga: Ketua Remaja Masjid di Sleman Lecehkan 20 Orang Laki-laki, Pelaku Dikenal Sosok Rajin

 

Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

"Korban masih di bawah umur, tapi tidak ada yang hamil," jelasnya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan menjadikan korban anak angkat.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja Lecehkan Siswanya

 

"Pelaku ini menjanjikan akan menjadikan mereka anak angkatnya," ujar Dedi, dikutip dari TribunBanten.com.

Dedi melancarkan perbuatan asusilanya di tempat berbeda yakni di pondok pesantren hingga di hotel.

Pelaku melakukan segala bujuk rayu agar korban mau diajak menginap di hotel.

 

Baca juga: Pensiunan ASN di Parepare Lecehkan Siswi Kelas 2 SD, Keluarga Korban Kepung Rumah Pelaku

 

"Pencabulan yang dilakukan pelaku dari Maret sampai dengan Desember 2022 lalu," terangnya.

Saat ini, kata Dedi, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah ada korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Modus Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Serang Banten Cabuli 5 Santriwati, 'Dijadikan Anak Angkat'"

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved