Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Dipertahankan Polri, Ayah Brigadir J Kecewa: Dia Tembak Anak Saya!

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan pihaknya memang mendukung Bharada E sebagai justice collaborator.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan kekecewaan terkait keputusan Polri yang tidak memecat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan pihaknya memang mendukung Bharada E sebagai justice collaborator.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," kata Samuel Huatabarat, Rabu (22/2/2023).

 

 

"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," lanjut dia.

Bharada E hanya mendapat sanksi berupa memutasi dan demosi setahun.

Vonis dari sidang etik kepada Bharada E terbilang ringan.

 

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Dikenakan Sanksi 1 Tahun Demosi

 

Selain vonis satu enam bulan oleh majelis hakim, Bharada E juga diterima kembali sebagai anggota Polri.

Kekecewaan Samuel muncul ketika mengingat jika pelaku penembakan Brigadir Yosua adalah Bharada E.

Samuel mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.

 

Baca juga: Sempat Laporkan Richard Eliezer Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, TAMPAK Cabut Laporan

 

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.

Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya. Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel Hutabarat.

Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, Samuel Hutabarat tak permasalahkan.

 

Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Lanjut di Kepolisian, Penentuan di Sidang Kode Etik

 

Dia berharap, Polri memecat Bharada E supaya dijadikan pelajaran oleh polisi lain.

"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.

Sementara Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu merespons soal putusan sidang etik Polri terhadap Bharada E.

 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Dok. Polri)

Baca juga: Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Nasib Richard Eliezer di Brimob Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

 

Edwin menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi," kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Ia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut menandakan polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E.

 

Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Balik, Lawan Ferdy Sambo Cs

 

Di mana kata dia, dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ucap Edwin.

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di Polri.

 

Baca juga: Profil Lengkap Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

 

Lebih lanjut, dirinya juga menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. (Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ucap Edwin.

"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," katanya.

 

Baca juga: Sambo Hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

 

Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

 

Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. (PN Jakarta Selatan)
Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. (PN Jakarta Selatan) (Tribunnews Wiki)

Baca juga: Tokoh Pemuda Toraja Sesalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Netizen Sering Plesetkan Marga Sambo

 

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Disebut Ultra Petitum, Ahli Hukum: No!

 

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Ayah Brigadir Yosua Kecewa Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Dia Penembak Yosua"

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved